Minggu, 05 April 2020

ALASAN KEMANUSIAAN, NARAPIDANA DI BEBASKAN

ditulis:Guswar Amanda

akhir akhir ini, ramai pemberitaan  soal corona atau covid-19, yang mana virus ini juga mewabah di negeri kita yang kita cintai indonesia. segala kebijakan dan aturan di buat dan terapkan, untuk apa?  tentu tak lain dan tak bukan tujuannya untuk meredam sebaran virus ini. dapat kita lihat mulai dari kebijakan kerja dari rumah,sekolah dari rumah,ibadah dari rumah dan lain lainnya. itu semua di terapkan demi menekan sebaran covid-19, yang mana sampai hari ini sudah dua ribu lebih yang di nyataka positif. namun demikan, ada satu kebijakan yang ditentang publik. kebijakan ini di sampaikan oleh menteri yasona laully, yaitu kebijakan membebaskan napi tahanan korupsi, dengan dalih mengurangi resiko penyebaran corona. benarkah demikian?.  banyak yang berpendapat bahwa ini ada mengandung unsur "kepentingan", jika kita kaji dan kita nalar dengan logika mereka para tahan itu dalam ruangan. kemungkinan resko  itu kecuali, ada yang masuk dari luar itupun di cek dan di periksa dahulu oleh petugas. Jika alasannya lapas penuh, masih bisa di pindah ke lapas yang lain, tapi bukan berarti di bebaskan. lantas apa dasar utama kebijakan itu ngotot di berlakukan?
beliau mengatakan semua itu di lakukan atas dasar kemanusiaan, bahkan yang tak terima napi bebas adalah orang tumpul. sudah bisa kita baca maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut corona hanyalah jalur moment dalil mencari alasan. dan kemanusiaan sebagai senjata dalilnya. dengan demikian jelas terlihat, ada pembelaan terhadap suatu golongan yang mempunyai kepentingan. tanpa mau menakar kepentingan umum walaupun sebenarnya lebih urgent dan harus di laksanakan. inilah indonesia kita menggaungkan indonesia maju, tapi itu masih jadi wacana, selama para pemegang kuasa masih di kontrol pemegang kepentingan jangan berharap itu terjadi 

TERIMAKASIH


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda